• Grebeg Alas Susuk Wangan

    Grebeg ALAS Susuk Wangan adalah kegiatan budaya yang berbasis pada tradisi warga dalam memelihara sumber air yang dipadu dengan penanaman pohon...

  • Yuk Selfie Di Sini!

    Artistic Billboard yang dipasang menjelang Grebeg Alas Susuk Wangan 2017 ternyata menarik perhatian netizen untuk berfoto ria...

  • Air Terjun Panglebur Gongso

    Adalah salah satu ikon wisata Desa Gondang. Walaupun ketinggiannya hanya sekitar 10m, air terjun ini unik karena terdapat gua di bawahnya...

Kamis, 28 Juli 2016

Tradisi Metokan


Kegiatan yg masih dilestarikan sampai saat ini bukanlah sekedar makan bersama saja.
Acara ini biasanya dilakukan di hari-hari tertentu, seperti pada saat Maulid Nabi, meyambut datangnya bulan Ramadhan, malam 21 Ramadhan, tanggal 1 Syawal, tanggal 1 Muharram, dan pada hari raya Idul Adha.
Kegiatan ini diawali dengan membawa makanan dari rumah lalu berkumpul bersama di halaman masjid.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yg dipimpin oleh Mbah Lebe selaku pemuka agama. Kemudian dilanjutkan dengan saling tukar makanan antar warga. Setelah itu makanan yg sudah ditukar lalu dimakan bersama-sama sampai makanan yg dibawa dari rumah itu habis tak tersisa.

[Wahyu Andi Kurniawan - 07/2016]

Kamis, 14 Juli 2016

Prosedur Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di sebut dengan SKCK atau juga dahulu ini disebut SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik ). Ada beberapa macam kategori SKCK yaitu SKCK dalam tingkat Polsek, Polres dan Polda, dalam tingkat-tingkat dari SKCK itu sendiri tentu saja mempunyai kegunaan dan cakupan masing-masing. Dalam syarat membuat SKCK tingkat Polsek tidak begitu rumit atau susah karena kegunaan sendiri mungkin akan terbatas dalam penggunanya sebagai melamar pekerjaan di instansi Swasta, sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah, dan pindah penduduk yang saat ini mulai menggunakan atau melampirakan SKCK ini.

Syarat-syarat untuk membuat SKCK di tingkat Polsek sebagai berikut : 

  1. Membawa Surat Keterangan dari RT, Desa / Kel. Pengantar dari Kecamatan ( legislasi Pengantar dari Desa ). 
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dan KK ( Kartu Keluarga ) sesuai domisili , masing-masing 1 Lembar. 
  3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar ( Background merah Baju berkerah). 

Tersebut dalam nomor 1,2 dan 3 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning.

Syarat-syarat perpanjang SKCK tingkat Polsek : 

  1. Membawa SKCK lama. 
  2. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar ( Background merah Baju berkerah ) 

Tersebut dalam nomor 1 dan 2 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning
Catatan : Dalam pembuatan SKCK masing-masing Polsek akan berbeda biasanya tergantung dalam sektor masing-masing apabila sudah ada layanan sidik jari pasti itu akan di tambahkan ke persyaratan membuat SKCK, Untuk wilayah Polres Kendal sudah cukup dengan membawa persyaratan yang berada di atas. Dan Untuk perpanjang sendiri tergantung pada Sektor masing-masing juga karena setiap kebijakana akan berbeda-beda dalam satuan masing-masing.

Di Kendal, pembuatan SKCK bisa dilayani dengan cepat. Menurut http://tribratanewskendal.com/, pelayanan pembuatan SKCK dalam 30 menit sudah jadi.
Lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan SKCK bisa dilihat di situs resmi Polda Jateng.