Syarat-syarat untuk membuat SKCK di tingkat Polsek sebagai berikut :
- Membawa Surat Keterangan dari RT, Desa / Kel. Pengantar dari Kecamatan ( legislasi Pengantar dari Desa ).
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dan KK ( Kartu Keluarga ) sesuai domisili , masing-masing 1 Lembar.
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar ( Background merah Baju berkerah).
Tersebut dalam nomor 1,2 dan 3 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning.
Syarat-syarat perpanjang SKCK tingkat Polsek :
- Membawa SKCK lama.
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar ( Background merah Baju berkerah )
Tersebut dalam nomor 1 dan 2 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning
Catatan : Dalam pembuatan SKCK masing-masing Polsek akan berbeda biasanya tergantung dalam sektor masing-masing apabila sudah ada layanan sidik jari pasti itu akan di tambahkan ke persyaratan membuat SKCK, Untuk wilayah Polres Kendal sudah cukup dengan membawa persyaratan yang berada di atas. Dan Untuk perpanjang sendiri tergantung pada Sektor masing-masing juga karena setiap kebijakana akan berbeda-beda dalam satuan masing-masing.
Di Kendal, pembuatan SKCK bisa dilayani dengan cepat. Menurut http://tribratanewskendal.com/, pelayanan pembuatan SKCK dalam 30 menit sudah jadi.
Lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan SKCK bisa dilihat di situs resmi Polda Jateng.