Sabtu, 17 November 2018

DESA GONDANG GODOK PROGRAM GO EKO WISATA JAWA TENGAH

Gondang - 17/11/2018 Sabtu 17 November 2018 Desa Gondang kedatangan tamu Asper/KBKPH Ambarawa ( Perhutani ) Bp. ARIF DWI HARYANTO, Kepala Resort Pemangkuan Hutan  Gempol Sugiyanto dan Polisi Hutan teritorial RPH Gempol Bambang Kuswadi dengan agenda kunjungan langsung ke lapangan terkait dengan program desa yang akan datang terkait dengan berbagai program terkait dengan wisata desa yang akan di kembangkan oleh Pemerintah desa dan masyarakat sekitar Desa Gondang.
Kepala Desa Gondang Yudhi Susanto (Baju Kuning), Bapak  Sugiyanto Kepala Resort Pemangku Hutan Teritorial RPH Gempol (Bawa Kertas), Asper /KBKPH Perhutani Arif Dwi Haryanto (Jaket Hijau) dan Bambang Kuswadi Polisi Hutan Teritorial RPH Gempol (Topi Hitam)
Maksud dari kedatangan dari pihak Kementrian Perhutanan adalah terkait dengan aspirasi masyarakat desa, potensi alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat desa dan prosedur dalam pemakaian lahan milik Dinas Perhutanan. Ekowisata menjadi gambaran yang akan disusun oleh Dinas Perhutanan, Pemerintah Desa Gondang, masyarakat, pegiat lingkungan hidup, pokdarwis dan karang taruna.
Pada acara kunjungannya yang didampingi langsung oleh Bapak Kepala Desa Gondang Yudhi Susanto, tokoh masyarakat, element masyarakat, karang taruna dan pokdarwis ini mampu memberikan gambaran selama ini yang akan di rancang oleh Pokdarwis Desa Gondang bersama masyarakat sekitar.
Jamuan  dan diskusi oleh tokoh masyarakat, karang taruna dan Pokdarwis Desa Gondang
"Potensi alam memang harus kita manfaatkan dengan sebaik baiknya, akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai banyak hal yang harus kita perhatikan, jangan sampai kita membuka suatu wisata akan tetapi menimbulkan masalah lingkungan yang berkepanjangan yang dapat menimbulkan masalah baru lainnya. Semua harus bersinergi terkait dengan Peraturan Pemerintah yang ada dan didukung juga Perdes yang akan dijalankan", tutur Arif Dwi Haryanto Asisten Perhutani/KBKPH Ambarawa.
Hasil dari pertemuan ini sepakat bahwa usulan dan aspirasi masyarakat Desa Gondang akan sebagai bahan rujukan dalam periizinan masyarakat desa dalam mengelola lahan perhutani yang ada, sehingga diharapkan aspirasi tersebut bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.