• Grebeg Alas Susuk Wangan

    Grebeg ALAS Susuk Wangan adalah kegiatan budaya yang berbasis pada tradisi warga dalam memelihara sumber air yang dipadu dengan penanaman pohon...

  • Yuk Selfie Di Sini!

    Artistic Billboard yang dipasang menjelang Grebeg Alas Susuk Wangan 2017 ternyata menarik perhatian netizen untuk berfoto ria...

  • Air Terjun Panglebur Gongso

    Adalah salah satu ikon wisata Desa Gondang. Walaupun ketinggiannya hanya sekitar 10m, air terjun ini unik karena terdapat gua di bawahnya...

Tampilkan postingan dengan label Prosedur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2018

Syarat-syarat Urus Surat

Warga Desa Gondang yang berbahagia.
Tentunya Anda sekalian sering berurusan dengan berbagai macam hal administrasi misalnya mengurus KTP, mengurus surat pindah, mengurus Akta Kelahiran, mengurus pernikahan, dan lain-lain. Nah, sebelum datang ke Kantor Desa, ada baiknya berkas-berkas yang menjadi persyaratan pengurusan surat dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah itu, dari Kantor Administrasi Desa akan memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diurus di kantor berwenang di tingkat Kecamatan atau Kabupaten.
Apa saja kah?


Syarat Urus KTP:
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga 2 Lembar
- Mendapat Surat Pengantar dari Desa
- Perekaman Data di Kecamatan
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Cetak Ulang KTP Hilang/Rusak:
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga
- Untuk KTP Rusak cukup Surat Keterangan dari Desa
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil di Kendal
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Urus KK / Perubahan KK:
- Surat pengantar dari RT
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Dari Desa mengenai Pengurangan/Penambahan KK
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil Kecamatan Limbangan
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Urus Surat Kelahiran:
- Surat pengantar dari RT
- Mengisi Blangko Laporan Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan/ Bidan/ Dokter/ Rumah Sakit
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua yang dilegalisir
- Fotocopy KK/KTP Nasional Orang Tua yang dilegalisir
- 2 (dua) orang saksi dengan membawa Fotocopy KK/KTP

Rabu, 08 Februari 2017

CARA URUS KTP HILANG

e-KTP sebagai sebuah kartu identitas pokok yang wajib dimiliki seseorang, saat ini bagaikan sebuah kartu sakti yang sangat luar biasa penting dan berharga. Tidak saja karena susahnya ketika membuat, namun dengan berbagai alasan waktu untuk mengurusnya juga memakan waktu yang tak cepat. Ada warga yang hanya untuk selembar KTP membutuhkan waktu 2 tahun baru jadi.
Maka jaga dengan baik e-KTP bila anda sudah memilikinya. Lalu bagaimana cara mengurus KTP elektronik yang hilang? prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

A. Syarat Pembuatan KTP Elektronik yang Hilang

Adapun persyaratan pengurusan e-KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1): Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
  • Pas foto ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 sebagai syarat administrasi di kantor Lurah atau Desa.
  • Pas foto ukuran 4 x 6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran Anda adalah ganjil danwarna biru jika tahun kelahiran Anda adalah genap sebagai syarat administrasi di kantor Camat.
  • Fotokopi KTP jika ada.
Jadi sebaiknya siapkan foto yang diperlukan untuk mengantisipasi agar Anda tidak perlu bolak-balik.

B. Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

Sedang untu prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
  1. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  2. Lalu datanglah ke kantor Desa atau Kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  3. Setelah didaftar dalam register dan ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah, bawahlah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi KK ke kantor Camat.
  4. Sesampai di kantor Camat, tumpuk berkas pada keranjang yang disediakan dan tunggulah panggilan. Tata cara antri dengan penumpukan berkas sudah umum dilakukan di kantor Desa dan Kecamatan, namun belum tentu ini berlaku di wilayah Anda.
  5. Setelah mengumpulkan berkas, Anda akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan e-KTP Anda dapat diambil.

C. Biaya Pengurusan e-KTP yang hilang.

Biaya pengurusan e-KTP yang hilang adalah Rp.0,- atau gratis

Dikutip dari: www.kedungjaran.com

Kamis, 14 Juli 2016

Prosedur Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di sebut dengan SKCK atau juga dahulu ini disebut SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik ). Ada beberapa macam kategori SKCK yaitu SKCK dalam tingkat Polsek, Polres dan Polda, dalam tingkat-tingkat dari SKCK itu sendiri tentu saja mempunyai kegunaan dan cakupan masing-masing. Dalam syarat membuat SKCK tingkat Polsek tidak begitu rumit atau susah karena kegunaan sendiri mungkin akan terbatas dalam penggunanya sebagai melamar pekerjaan di instansi Swasta, sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah, dan pindah penduduk yang saat ini mulai menggunakan atau melampirakan SKCK ini.

Syarat-syarat untuk membuat SKCK di tingkat Polsek sebagai berikut : 

  1. Membawa Surat Keterangan dari RT, Desa / Kel. Pengantar dari Kecamatan ( legislasi Pengantar dari Desa ). 
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dan KK ( Kartu Keluarga ) sesuai domisili , masing-masing 1 Lembar. 
  3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar ( Background merah Baju berkerah). 

Tersebut dalam nomor 1,2 dan 3 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning.

Syarat-syarat perpanjang SKCK tingkat Polsek : 

  1. Membawa SKCK lama. 
  2. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar ( Background merah Baju berkerah ) 

Tersebut dalam nomor 1 dan 2 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning
Catatan : Dalam pembuatan SKCK masing-masing Polsek akan berbeda biasanya tergantung dalam sektor masing-masing apabila sudah ada layanan sidik jari pasti itu akan di tambahkan ke persyaratan membuat SKCK, Untuk wilayah Polres Kendal sudah cukup dengan membawa persyaratan yang berada di atas. Dan Untuk perpanjang sendiri tergantung pada Sektor masing-masing juga karena setiap kebijakana akan berbeda-beda dalam satuan masing-masing.

Di Kendal, pembuatan SKCK bisa dilayani dengan cepat. Menurut http://tribratanewskendal.com/, pelayanan pembuatan SKCK dalam 30 menit sudah jadi.
Lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan SKCK bisa dilihat di situs resmi Polda Jateng.