Kamis, 13 September 2018

Syarat-syarat Urus Surat

Warga Desa Gondang yang berbahagia.
Tentunya Anda sekalian sering berurusan dengan berbagai macam hal administrasi misalnya mengurus KTP, mengurus surat pindah, mengurus Akta Kelahiran, mengurus pernikahan, dan lain-lain. Nah, sebelum datang ke Kantor Desa, ada baiknya berkas-berkas yang menjadi persyaratan pengurusan surat dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah itu, dari Kantor Administrasi Desa akan memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diurus di kantor berwenang di tingkat Kecamatan atau Kabupaten.
Apa saja kah?


Syarat Urus KTP:
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga 2 Lembar
- Mendapat Surat Pengantar dari Desa
- Perekaman Data di Kecamatan
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Cetak Ulang KTP Hilang/Rusak:
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga
- Untuk KTP Rusak cukup Surat Keterangan dari Desa
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil di Kendal
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Urus KK / Perubahan KK:
- Surat pengantar dari RT
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Dari Desa mengenai Pengurangan/Penambahan KK
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil Kecamatan Limbangan
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan

Syarat Urus Surat Kelahiran:
- Surat pengantar dari RT
- Mengisi Blangko Laporan Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan/ Bidan/ Dokter/ Rumah Sakit
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua yang dilegalisir
- Fotocopy KK/KTP Nasional Orang Tua yang dilegalisir
- 2 (dua) orang saksi dengan membawa Fotocopy KK/KTP