Warga Desa Gondang yang berbahagia.
Tentunya Anda sekalian sering berurusan dengan berbagai macam hal administrasi misalnya mengurus KTP, mengurus surat pindah, mengurus Akta Kelahiran, mengurus pernikahan, dan lain-lain. Nah, sebelum datang ke Kantor Desa, ada baiknya berkas-berkas yang menjadi persyaratan pengurusan surat dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah itu, dari Kantor Administrasi Desa akan memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diurus di kantor berwenang di tingkat Kecamatan atau Kabupaten.
Apa saja kah?
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga 2 Lembar
- Mendapat Surat Pengantar dari Desa
- Perekaman Data di Kecamatan
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan
- Surat pengantar dari RT
- FC Kartu Keluarga
- Untuk KTP Rusak cukup Surat Keterangan dari Desa
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil di Kendal
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan
- Surat pengantar dari RT
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Dari Desa mengenai Pengurangan/Penambahan KK
- Untuk KTP Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Datang ke Dindukcapil Kecamatan Limbangan
- Atau Titipkan ke Pemerintah Desa Gondang
- Terima Form Daftar Tunggu Pencetakan
- Surat pengantar dari RT
- Mengisi Blangko Laporan Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan/ Bidan/ Dokter/ Rumah Sakit
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua yang dilegalisir
- Fotocopy KK/KTP Nasional Orang Tua yang dilegalisir
- 2 (dua) orang saksi dengan membawa Fotocopy KK/KTP